Masa Sanggah CPNS 2024 : Pengertian, Syarat dan Jadwal Mengajukan Sanggahan
Hallo teman Studiku!
Masa Sangah merupakan salah satu tahapan pada seleksi CASN . Kalo kamu udah liat jadwal atau udah membaca surat pengumuman, pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah ini kan ?
Berdasarkan jadwal seleksi CPNS 2024, pengumuman hasil seleksi administrasi akan dilakukan pada 14-17 September 2024. Selanjutnya, masa sanggah akan dimulai pada 18-20 September 2024.
Tapi, tahukah kamu apa masa sanggah CPNS itu sebenarnya? Apa yang harus kamu lakukan di waktu tersebut? Masih bingung? Yuk, langsung simak selengkapnya dibawah ini!
Apa itu masa Sanggah?
Dalam setiap proses seleksi CASN, baik CPNS maupun PPPK, pasti ada tahap masa sanggah. Masa sanggah diselenggarakan oleh BKN selama 3 hari. Dalam waktu tersebut para peserta diberikan kesempatan untuk melakukan sanggahan.
Lalu masa sanggah itu apa? Dilansir dari situs resmi sscasn.bkn.go.id, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar usai pengumuman seleksi dilakukan.
Pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga tidak lolos seleksi, nantinya akan diberikan hak untuk mengajukan sanggahan dalam batas waktu yang sudah ditentukan.
Selama masa sanggah tersebut, pelamar dapat melakukan sanggahan bila merasa keberatan dengan hasil seleksi baik administasi atau SKB, sehingga instansi bisa memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan berkas dokumen yang diajukan.
Namun perlu diingat, fitur ajukan sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan oleh pelamar. Dalam hal ini sanggahan hanya boleh diajukan jika kesalahan seleksi terjadi karena sistem atau dari instansi yang dipilih.
Jadwal Masa Sanggah CPNS Tahun 2024
- Masa sanggah: 18 hingga 20 September 2024.
- Jawab sanggah: 18 hingga 22 September 2024.
- Pengumuman pasca masa sanggah: 21 hingga 27 September 2024.
Bagaimana Cara Mengajukan Sanggahan pada Seleksi CPNS?
Panitia seleksi dari BKN akan menyediakan periode sanggah setelah mengumumkan hasil seleksi. Bila kamu merasa tidak puas dengan hasil pengumuman yang dikeluarkan panitia, kamu bisa mengajukan sanggahan dalam waktu 3 hari setelah pengumuman.
Tata cara pengajuan sanggah hasil tes seleksi adalah sebagai berikut: Pengajuan sanggah hanya bisa dilakukan oleh pelamar yang gagal dalam seleksi. Cara mengajukan sanggah sebagai berikut:
- Buka laman ASN Karier di sscasn.bkn.go.id dan lalukan login akun;
- Pelamar yang mendapatkan pesan tidak lolos seleksi, di sebelah bawah layar akan muncul tombol Ajukan Sanggah;3. Klik tombol Ajukan Sanggah untuk mengajukan sanggahan;
- Pada poin dokumen yang hendak disanggah, masukkan alasan sanggahan yang benar, realistis, tidak dibuat-buat, dan berdasarkan dokumen yang pernah diunggah;
- Klik kotak centang setuju dengan ketentuan;
- Kik Akhiri Proses Sanggah untuk memasukkan sanggahan.
Nah, nanti bila kamu dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan instansi, maka instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lambat 7 hari dari hari berakhirnya periode sanggah.
Sebagai catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN.
Syarat dan Ketentuan Masa Sanggah
Dalam mengajukan sanggahan tentu ada aturan yang harus kamu ikuti. Berikut penjelasan syarat dan ketentuan dalam masa sanggah :
- Pelamar hanya diperbolehkan untuk menyanggah sebanyak 1 kali.
- Bagi pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi, pada halaman Resume Pendaftaran akan ada pemberitahuan dinyatakan tidak memenuhi syarat lengkap dengan alasannya. Pelamar dapat mengajukan sanggahan dengan mengisi formulir sanggah disertai alasan sanggah dan melampirkan dokumen sebagai bukti pendukung.
- Pelamar diwajibkan menyampaikan alasan yang benar, tidak mengada-ada, realistis, dan hanya berdasarkan dokumen yang sebelumnya telah diunggah saat pendaftaran. Apabila alasan tidak sesuai dengan dokumen sebenarnya, maka pelamar dinyatakan bersedia menerima sanksi.
- Sanggah hanya bisa dilakukan apabila kesalahan berada di pihak instansi, bukan kesalahan pelamar atas dokumen dan persyaratan lain yang dikumpulkan saat periode pendaftaran.
- Instansi berhak menerima atau menolak sanggahan pelamar.
Kapan Kamu Perlu Mengajukan Sanggahan CPNS?
Tidak semua peserta seleksi CPNS perlu mengajukan sanggahan. Kamu hanya perlu mengajukan sanggahan bila menemukan adanya kesalahan pada pengumuman kelulusan yang berdampak pada kelayakanmu sebagai peserta CPNS. Berikut beberapa contoh situasi yang bisa menjadi dasar pengajuan sanggahan:
- Kesalahan data peserta: Jika kamu menemukan kesalahan pada data dirimu yang tertera dalam pengumuman kelulusan, seperti nama, tanggal lahir, atau pendidikan, kamu berhak mengajukan sanggahan untuk memperbaikinya.
- Kelalaian dalam verifikasi berkas: Apabila dokumen yang kamu serahkan selama pendaftaran tidak terverifikasi dengan benar, kamu bisa mengajukan sanggahan untuk memperbaikinya.
- Dugaan kecurangan: Jika kamu mencurigai adanya kecurangan dalam proses seleksi, kamu berhak mengajukan sanggahan dan memberikan bukti pendukung. Ingat: Mengajukan sanggahan harus didasari alasan yang jelas dan bukti yang kuat. Jangan mengajukan sanggahan hanya karena ketidakpuasan dengan hasil seleksi.
Gimana? Sudah lebih paham tentang masa sanggah? kamu bisa melakukan masa sanggah dengan benar dan sesuai aturan ya. nah, mengantisipasi kelalaian pada tahap pendaftaran CPNS nanti. Kamu bisa banget gabung di Studiku.id.
Beragam informasi terkait CPNS . Kamu juga bisa dapatkan pembekalan materi oleh tutor yang ahli dibidangnya dengan kisi - kisi soal dan quiz yang terbaru dan HOTS pastinya. Yuk, belajar bareng studiku.id !!
Pastikan kamu tidak ketinggalan informasi terkait CPNS dan PPPK Kunjungi https://studiku.id/ dan daftarkan dirimu sekarang juga!!