Apa itu SKD CPNS ? Ini Materi dan Passing Grade CPNS 2024
Hallo Teman Studiku !
Sudah siap untuk menghadapi seleksi CPNS? Yuk, kita kenali dulu apa itu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
SKD adalah tahap awal yang wajib diikuti oleh calon Aparatur Sipil Negara (CASN), baik untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jadi, SKD CPNS itu sebenarnya apa sih?
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
SKD CPNS adalah ujian pertama yang harus kamu hadapi setelah lolos seleksi administrasi. Tujuannya? Untuk mengukur kemampuan dasar dan karakteristik kamu sebagai calon ASN.
Di SKD ini, kamu bakal ketemu soal-soal dasar seperti Matematika, Bahasa Indonesia, sinonim, dan antonim. Tapi nggak cuma itu, ada juga soal tentang kebangsaan, intelegensi, dan kepribadian.
Tes ini menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test), jadi semuanya serba digital. Hasil dari tes ini bakal jadi penentu apakah kamu bisa lanjut ke tahap seleksi berikutnya. Jadi, persiapkan diri kamu sebaik mungkin ya!
Materi SKD CPNS
Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS punya tiga subtes: Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Yuk, kita bahas satu-satu!
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
TWK bertujuan untuk ngecek pengetahuan dan pemahamanmu tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tes ini penting banget supaya kamu bisa aplikasikan pengetahuan ini dalam pelayanan di kementerian, lembaga nasional, atau pemerintah daerah.
Di TWK, kamu bakal dinilai seberapa cocok kamu dengan nilai-nilai atau wawasan Kebangsaan Indonesia, yaitu:
- Nasionalisme, untuk mengukur kemampuan dalam menjaga identitas nasional sambil mencapai tujuan bangsa;
- Integritas, yang menguji sikap jujur dan berkomitmen;
- Bela negara, dengan fokus pada peran aktif dalam menjaga kedaulatan bangsa;
- Pilar negara, seperti Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Bahasa negara, terkait penggunaan bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa.
Tes Intelegensi Umum (TIU)
TIU ini buat ngecek kemampuan dan pengetahuan umum kamu. Ada tiga jenis kemampuan yang bakal diuji:
- Kemampuan verbal, mencakup pemahaman analogi, silogisme, serta analisis masalah berbasis bahasa;
- Kemampuan numerik, menguji kemampuan menghitung, mengenali pola angka, serta menyelesaikan soal cerita;
- Kemampuan figural, berfokus pada pengenalan hubungan dalam gambar, seperti analogi atau pola visual.
Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Subtes terakhir ini fokus ngecek kepribadianmu. Di TKP, ada sebelas jenis soal yang bakal diuji, yaitu:
- Pelayanan publik, di mana pelamar harus menunjukkan sikap ramah dan melayani masyarakat dengan baik;
- Jejaring kerja, kemampuan dalam membangun kerja sama yang solid;
- Sosial budaya, yaitu kemampuan beradaptasi di tengah masyarakat yang beragam;
- Teknologi informasi, terkait kemampuan menggunakan teknologi untuk meningkatkan produktivitas;
- Profesionalisme, kemampuan untuk bekerja sesuai tuntutan pekerjaan;
- Anti radikalisme, di mana pelamar diharapkan memiliki kesadaran akan isu-isu radikalisme dan menentangnya.
Passing Grade SKD CPNS
Supaya kompetensi dasar tiap CPNS yang terpilih benar-benar terjamin, ada nilai standar yang harus dicapai. Ini sudah diatur dalam Surat Keputusan Menteri PANRB 1023/2021 tentang passing grade atau nilai ambang batas yang harus dipenuhi peserta seleksi CPNS. Nah, berikut penjelasan nilai ambang batas berdasarkan tiga subtes SKD:
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Jumlah soal: 30 Nilai ambang batas: 65 Nilai kumulatif maksimal: 150
Tes Intelegensi Umum (TIU) Jumlah soal: 35 Nilai ambang batas: 80 Nilai kumulatif maksimal: 175
Tes Karakteristik Pribadi (TKP) Jumlah soal: 45 Nilai ambang batas: 166 Nilai kumulatif maksimal: 225
Untuk peserta umum, tiga subtes ini punya nilai kumulatif tertinggi maksimal 550. Buat penyandang disabilitas, nilai kumulatif minimal yang harus dicapai adalah 286. Sementara itu, peserta cumlaude dan diaspora harus mencapai nilai kumulatif minimal 311. Anak-anak dari wilayah Papua juga dapat perhatian khusus dengan nilai kumulatif minimal 286.
Jadwal SKD CPNS 2024
Pelaksanaan SKD CPNS 2024 masih berdasarkan jadwal BKN Nomor:5419/B-KS.04.01/SD/K/2024. Berdasarkan jadwal tersebut, SKD CPNS dijadwalkan berlangsung pada 16 Oktober sampai 14 November 2024.
Pengumuman hasil SKD CPNS 2024 akan dirilis di setiap instansi pada 17 sampai 19 November 2024. Berikut ini jadwal lengkap pelaksanaan SKD CPNS 2024 berdasarkan jadwal terbaru dari BKN:
- Konfirmasi penggunaan nilai SKD CPNS 2023 oleh peserta seleksi: 18 - 28 September 2024
- Penarikan data final SKD CPNS: 29 September - 1 Oktober 2024
- Penjadwalan SKD CPNS: 2 - 8 Oktober 2024
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 9 - 15 Oktober 2024
- Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober - 14 November 2024
- Pengolahan nilai SKD CPNS: 23 Oktober - 16 November 2024
- Pengumuman hasil SKD CPNS: 17 - 19 November 2024
Jadi, sudah siap untuk menghadapi SKD CPNS? Dengan memahami jenis-jenis tes dan nilai ambang batas yang harus dicapai, kamu pasti bisa lebih percaya diri dan terarah dalam belajar.
Gak perlu bingung lagi untuk memulai persiapan tes SKD, belajar di Studiku.id aja! Di sini, kamu bakal dapetin ribuan soal kuis lengkap dengan pembahasannya, serta video materi pembelajaran yang bisa kamu akses kapan saja dan di mana saja. Yuk, wujudkan impian jadi CPNS bareng Studiku.id!
Kunjungi BIMBEL SKD STUDIKU CPNS dan daftarkan sekarang juga !