Tata Tertib SKD CPNS 2024 : Berikut Sanksi Jika Melanggar ! - Studiku
Tata Tertib SKD CPNS 2024 : Berikut Sanksi Jika Melanggar !

Tata Tertib SKD CPNS 2024 : Berikut Sanksi Jika Melanggar !

Selvia Rosa
Selvia Rosa
7 Oktober 2024

Hallo Teman Studiku !

Tata tertib SKD CPNS 2024 wajib diketahui dan ditaati oleh semua peserta biar proses ujian berjalan lancar. Aturan ini dibuat supaya semua peserta punya kesempatan yang adil dan nggak ada yang curang.

Kalo kamu melanggar tata tertib ini siap-siap aja kena sanksi, mulai dari teguran lisan, nggak bisa ikut ujian, sampai bisa didiskualifikasi dari seleksi lho.

Tata tertib SKD CPNS 2024 ini diatur dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Seleksi pakai Computer Assisted Test (CAT) BKN. Sebelum ikut SKD CPNS dengan sistem CAT BKN, yuk cek aturan lengkapnya, barang-barang yang nggak boleh dibawa, dan sanksi kalau ada yang melanggar di bawah ini.

Tata Tertib SKD CPNS 2024

Tata Tertib Peserta

  1. Peserta yang dapat mengikuti SKD adalah peserta yang namanya tertuang dalam daftar hadir dan terdaftar pada tanggal, lokasi, dan sesi tes yang telah ditentukan.
  2. Peserta hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum tes dimulai.
  3. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi (dianggap gugur).
  4. Peserta berpakaian sopan dan rapi, dengan ketentuan:
  • Pria : atasan kemeja putih polos berkerah, celana panjang berbahan kain warna hitam polos, dan tidak diperkenankan menggunakan sandal/sepatu sandal
  • Wanita : atasan kemeja putih polos berkerah, rok/celana panjang berbahan kain warna hitam polos, kerudung hitam polos (bagi yang berhijab), serta tidak diperkenankan menggunakan sandal/sepatu sandal.
  • Tidak diperkenankan menggunakan aksesoris atau benda berharga lainnya, seperti perhiasan, jam tangan, bros, gelang, kalung, anting, cincin, ikat pinggang.
  1. Peserta wajib membawa dokumen untuk ditunjukkan kepada Panitia, antara lain:
  • Cetakan Kartu Peserta Ujian CPNS
  • KTP (eKTP) asli atau asli Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan bagi yang belum memiliki eKTP. Bagi peserta yang tidak membawa KTP asli karena hilang, wajib menunjukkan Kartu Keluarga asli yang mencantumkan NIK sesuai dengan yang terdaftar di SSCN BKN dan/atau ijazah asli yang digunakan untuk mendaftar CPNS. Bagi peserta yang NIK pada KTP-nya berbeda dengan NIP pada Kartu Peserta Ujian, wajib menunjukkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan dan identitas asli seperti SIM atau Paspor.
  • Peserta yang tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut kepada Panitia dinyatakan tidak dapat mengikuti SKD.
  1. Peserta SKD yang identitasnya tidak sesuai dengan data yang terdapat pada Kartu Peserta Ujian CPNS tidak dapat mengikuti SKD.
  2. Di dalam ruang seleksi, peserta dilarang:
  • membawa buku-buku dan catatan lainnya;
  • membawa kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoin;
  • membawa makanan dan minuman;
  • membawa senjata api/senjata tajam atau sejenisnya;
  • menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung;
  • keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia;
  • merokok.
  • Bagi peserta yang kedapatan melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes, dicoret dari daftar hadir, dan dinyatakan tidak lulus.

Lainnya

  1. Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan dan tata tertib yang ditetapkan.
  2. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Oleh karena itu dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.
  3. Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS.
  4. Panitia tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang milik peserta. Oleh karena itu, peserta diharapkan tidak membawa barang berharga di lokasi ujian.
  5. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
  6. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan seleksi CPNS Kemendikbud Formasi Tahun Anggaran 2019 tidak dipungut biaya.
  7. Penetapan/Keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kemendikbud Formasi Tahun Anggaran 2019 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Larangan Selama Ujian

  1. Dilarang berbicara atau bertanya kepada sesame peserta selama ujian SKD berlangsung.
  2. Tidak di perbolehkan menerima atau memberikan barang apapun kepada peserta lain tanpa seizing panitia.
  3. Peserta hanya diperbolehkan keluar ruangan seleksi dengan izin dari panitia.
  4. Membawa makanan dan minuman kedalam ruang ujian tidak diperkenankan.
  5. Peserta yang datang terlambat tidak di izinkan mengikuti ujian dan di nyatakan gugur. Pastikan hadir minimal 2 jam sebelum ujian di mulai.
  6. Peserta yang tidak membawa dokumen yang dipersyaratkan tidak diperbolehkan mengikuti seleksi dan akan di nyatakan gugur.
  7. Pelanggaran terhadap aturan akan mengakibatkan peserta tidak dapat mengikuti seleksi dan di anggap gugur.

Barang yang Dilarang di SKD CPNS 2024

Berikut daftar barang yang tidak boleh dibawa saat ujian SKD CPNS 2024:

  • Buku
  • Catatan
  • Kalkulator
  • Gawai
  • Kamera
  • Jam tangan
  • Senjata tajam (sajam) dan sejenisnya
  • Alat tulis kecuali pensil kayu
Iklan Studiku 820x200

Sanksi Pelanggaran SKD CPNS 2024

Peserta SKD CPNS 2024 dapat dikenakan sanksi berupa teguran lisan, tidak diperkenankan ikut seleksi, atau didiskualifikasi sesuai jenis pelanggarannya. Berikut rinciannya:

Peserta yang Tidak Boleh Mengikuti Seleksi SKD CPNS 2024

Peserta tidak diperkenankan ikut SKD CPNS 2024 jika:

  • Tidak memiliki PIN registrasi
  • Tidak membawa KTP atau identitas pengenal pengganti yang disyaratkan
  • Memakai kaos, celana jeans, dan sandal.
  • Peserta yang Didiskualifikasi dari SKD CPNS 2024

Peserta didiskualifikasi dari SKD CPNS 2024 jika:

  • Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun
  • Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun

Peserta yang Ditegur hingga Dibatalkan sebagai Peserta

Peserta SKD CPNS 2024 akan ditegur hingga dapat dibatalkan sebagai peserta seleksi jika:

  • Membawa barang-barang yang dilarang selama SKD CPNS 2024
  • Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung
  • Menerima atau memberikan sesuatu dari/pada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung
  • Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia
  • Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi
  • Merokok dalam ruangan seleksi.

Nah, itu dia tips Tata Tertib SKD yang wajib kamu tahu! Udah sejauh mana nih persiapan ujian SKD kamu? kalo kamu masih bingung dan butuh soal-soal terbaru, tenang aja, belajar bareng studiku.id aja !

Materi di sini udah disusun lengkap, mulai dari pembahasan detail hingga Quizz dan latihan soal HOTS yang Terbaru. Kamu juga bisa belajar bareng tutor berpengalaman yang siap bantu selama proses belajarmu. Jangan sampai kelewatan ya!

Yuk, kunjungi https://studiku.id dan persiapkan belajar kamu sekarang juga!

Iklan Studiku 820x200