Cara Cek Data Non ASN di Database BKN, Sudah Terdaftar atau Belum ? - Studiku
Cara Cek Data Non ASN di Database BKN, Sudah Terdaftar atau  Belum ?

Cara Cek Data Non ASN di Database BKN, Sudah Terdaftar atau Belum ?

Selvia Rosa
Selvia Rosa
14 Oktober 2024

Hallo Teman Studiku !

Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 telah dibuka sejak Selasa (1/10).

Salah satu kategori pelamar PPPK 2024 adalah tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang terdata dalam pangkalan data BKN. Ngomongin data non-ASN ini , kamu udah tahu belum gimana cara cek nya ? Kalo kamu belum tau, tenang aja. Studiku udah siapin langkah mudah supaya kamu ngga bingung cek status kamu .

Cara cek data pegawai non-ASN terdaftar atau tidak di BKN

Berikut cara cek data pegawai non-ASN terdaftar atau tidak di BKN untuk keperluan melamar PPPK 2024.

  • Buka situs https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/cek_pegawai_non_asn
  • Laman akan menampilkan "Pengecekan Data Pegawai Non ASN"
  • Pada kolom yang tersedia, lengkapi nama lengkap dan 16 digit nomor induk kependudukan (NIK), tempat dan tanggal lahir, serta ketikkan kode captcha yang muncul
  • Kemudian, klik Submit dan tunggu hasilnya.
  • Situs helpdesk SSCASN akan memuat keterangan "Data Ditemukan" atau "Anda terdata sebagai Pegawai Non-ASN dalam Pangkalan Data BKN" apabila memang status Anda telah terdaftar.

Sistem juga menampilkan informasi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, instansi, serta status tenaga honorer. Sebaliknya, apabila sistem menampilkan keterangan "Data Tidak Ditemukan", artinya Anda belum masuk pendataan non-ASN di pangkalan data BKN.

Sistem juga menampilkan informasi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, instansi yang mendata, serta status tenaga honorer. Dikutip dari laman bkn.go.id, pendataan non-ASN ini merupakan tindak lanjut dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah. Pendataan ini bertujuan untuk memetakan kondisi pegawai non-ASN sekaligus membantu pemerintah menyusun strategi kebijakan terkait pegawai honorer.

Kriteria Non-ASN 2024 yang Wajib Mengikuti Pendataan

Dilansir dari situs resmi BKN, pendataan non-ASN menjadi tindak lanjut dari berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK hingga Selasa, 28 November 2023.

Adapun kriteria tenaga non-ASN yang wajib mengikuti pendataan dalam basis data BKN meliputi:

  • Masih aktif bekerja di instansi pendaftar pendataan honorer.
  • Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada Jumat, 31 Desember 2021.
  • Memperoleh honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk instansi pusat serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk instansi daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
  • Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  • Telah bekerja paling singkat satu tahun pada Jumat, 31 Desember 2021.
Iklan Studiku 820x200

Cara Daftar Pendataan Non-ASN 2024

Bagi honorer yang datanya belum terdaftar, dapat melaporkan data diri secara mandiri. Pendataan tersebut sesuai dengan Surat Menpan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Sebelum mendaftar, tenaga non-ASN harus menyiapkan beberapa dokumen penting, seperti KTP elektronik atau surat keterangan dari Disdukcapil, Kartu Keluarga, ijazah, pas foto, swafoto, SK jabatan, dan slip gaji.

Berikut tata cara daftar pendataan non ASN 2024:

  1. Buat Akun Pergi ke situs https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/. Pastikan data diri sudah didaftarkan oleh admin instansi. Tekan tombol ‘Buat Akun’. Lengkapi data diri, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor KK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nomor handphone (HP), serta alamat email. Masukkan kode Captcha, lalu ketuk ‘Lanjutkan’.

  2. Cetak Kartu Informasi Akun Honorer dapat melakukan pencetakan kartu informasi akun dengan menekan menu ‘Cetak Informasi Pendaftaran’. Kemudian, masuk akun (login) dengan mengetuk tombol ‘Lanjutkan Login Pendaftaran’.

  3. Login dan Isi Biodata Buka laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/. Ketik NIK dan kata sandi. Unggah ijazah terakhir dengan ukuran 100 kb hingga 1 Mb. Lengkapi biodata.

  4. Isi riwayat Pekerjaan Tenaga non-ASN atau honorer mengisi riwayat pekerjaan sesuai ketentuan, yaitu berasal dari instansi penempatan.

  5. Resume pendataan Non-ASN 2024

  • Periksa kembali semua data yang diisikan dan diunggah.
  • Centang kotak persetujuan, lalu ketuk ‘Akhiri Proses Pendataan’.
  • Tenaga non-ASN atau honorer selanjutnya dapat mencetak kartu pendataan non-ASN sebagai bukti pendaftaran.

Nah, Sekarang udah tau kan cara cek data pegawai non-asn ? Pendaftaran seleksi PPPK 2024 akan segera ditutup, Cuss angsung daftar sekarang juga sebelum terlambat . Step berikutnya kamu harus persiapkan diri dengan mateng untuk Tes PPPK nya karna udah pasti banyak dan super ketat seleksi PPPK tahun ini !!

Binggung mau belajar dari mana ? Studiku.id solusinya !! Terdapat 100-an video materi pembelajaran yang bisa akses dan quiz-quiz yang terbaru yang bisa kamu pelajari untuk LOLOS PPPK. Ngga cuman itu Kamu juga dikasi tips dan trik serta bimbingan langsung dari tutor yang berpengalaman.

Yuk, kunjungi https://studiku.id dan persiapkan belajar kamu sekarang juga!

Iklan Studiku 820x200