Jadwal Pendaftaran PPPK Kemenag Diundur : Tahap I Dibuka 21 Oktober 2024 - Studiku
Jadwal Pendaftaran PPPK Kemenag Diundur : Tahap I Dibuka 21 Oktober 2024

Jadwal Pendaftaran PPPK Kemenag Diundur : Tahap I Dibuka 21 Oktober 2024

Selvia Rosa
Selvia Rosa
24 Oktober 2024

Studiku.id - Hallo Teman Studiku !

Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibuka mulai 21 Oktober – 4 November 2024. Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani mengatakan, sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024, seleksi PPPK 2024 tahap I ini diperuntukkan bagi dua kategori pelamar

Pertama, Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

Iklan Studiku 820x200

Kedua, Tenaga non Aparatur Sipil Negara (Tenaga non ASN) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Tenaga non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

“Pendaftaran PPPK Kemenag Tahap I ini dibuka hari ini sampai 4 November 2024. Ada 89.781 formasi yang tersedia, dibuka bagi eks THK-II dan Tenaga Non ASN yang ada dalam datebase BKN,” terang M Ali Ramdhani di Jakarta, Senin (21/10/2024).

Jadwal Pendaftaran PPPK Kemenag 2024

Syarat Daftar PPPK Kemenag 2024

  1. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku;
  3. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam atau diketik menggunakan komputer yang ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai sebagaimana contoh pada Lampiran Pengumuman;
  4. Ijazah asli sesuai dengan ketentuan persyaratan atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang;
  5. Transkrip Nilai asli sesuai dengan ketentuan persyaratan atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang;
  6. Surat Pernyataan yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai sebagaimana contoh pada Lampiran Pengumuman;
  7. Bukti perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi;

Nah, gimana ? kalo kamu serius pengen jadi PPPK di Kementerian Agama Republik Indonesia, pastiin kamu paham betul rincian formasi yang tersedia di link diatas ya, biar nggak salah pilih pada saat pendaftaran nanti. Persaingan seleksi PPPK tahun ini pasti bakal ketat banget , jadi jangan cuma nunggu, langsung action yaa! • Terus update info PPPK dan Pantengin terus blog Studiku.id, di sini nggak cuma berita terbaru yang bisa kamu dapetin, tapi juga contoh dan latihan soal yang bakal bantu kamu siapin diri buat tes nanti. Ribu-an siswa udah LOLOS PPPK bareng Studiku, dan sekarang waktunya kamu! • Yuk, kunjungi https://studiku.id dan persiapkan belajar kamu sekarang juga!

Iklan Studiku 820x200