Masa Kerja PPPK : Simak Ketentuan Kontrak Kerja PPPK Beserta Gajinya.
Hallo Teman Studiku !
Masa Kerja PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) telah diatur oleh pemerintah. Ketentuan terkait masa kerja PPPK termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.
Nah, Masa kerja PPPK ini jadi salah satu faktor penting yang menentukan hak dan kewajiban kamu sebagai pegawai nantinya ya. Selain durasi kontrak, masa kerja ini juga berpengaruh ke gaji serta tunjangan yang akan kamu dapat. Biar nggak salah langkah, kamu wajib tahu dulu aturan-aturan tentang masa kerja, gaji, dan tunjangan PPPK sebelum tanda tangan kontrak.
Yuk, pelajari semuanya di artikel Studiku kali ini biar makin paham!
Berapa Lama Masa Kerja PPPK?
Berdasarkan Pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018 ayat (1), masa kerja PPPK paling singkat satu tahun. Namun, batas kontrak PPPK bisa diperpanjang sesuai penilaian kinerja masing-masing dan kebutuhan ASN di instansi terkait. Lalu, berdasarkan ketentuan tersebut, apakah kontrak PPPK bisa diperpanjang?
Masa kerja PPPK dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama lima tahun sebagaimana bunyi Pasal 4 Peraturan PANRB Nomor 70 Tahun 2020.
Lalu, bagaimana nih nasib PPPK setelah 5 tahun? Merujuk peraturan menteri di atas, masa kerja PPPK bisa terus diperpanjang dengan durasi waktu maksimal 5 tahun sekali.
Setelah 5 tahun, kontrak PPPK memang bisa diperpanjang lagi. Namun, itu dilakukan berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapatkan persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dalam Pasal 37 ayat 4 Peraturan Pemerintah No.49 Tahun 2018 disebutkan, PPK wajib menyampaikan tembusan surat keputusan perpanjangan perjanjian kerja kepada Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Usulan perpanjangan masa kerja setelah 5 tahun kontrak PPPK harus disampaikan kepada menteri, dengan pertimbangan BKN, paling lambat enam bulan sebelum masa perjanjian kerja itu berakhir.
Muncul pertanyaan lagi nih, dengan pengabdian yang dilakukan selama beberapa tahun perpanjangan masa kerja itu, Apakah PPPK bisa diangkat jadi PNS?
Berdasarkan Pasal 99 UU 5 Tahun 2014 tentang ASN ayat (1), PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Untuk bisa menjadi PNS, mereka harus mengikuti seleksi sebagaimana CPNS lainnya, sesuai ketentuan perundang-undangan.
Masa Kerja PPPK Sampai Umur Berapa?
Batas usia masa kerja PPPK ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018. Ada tiga pembagian batas usia masa kerja PPPK, meliputi:
- Masa kerja PPPK sampai umur 58 tahun, bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan.
- Masa kerja PPPK sampai umur 60 tahun, bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.
- Masa kerja PPPK sampai umur 65 tahun, bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama.
Berdasarkan ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa PPPK tidak berlaku seumur hidup. Sama seperti PNS, PPPK punya batas waktu pensiun. Di samping itu, PPPK bisa mendapatkan pemutusan hubungan perjanjian kerja. Pemutusan tersebut terdiri atas tiga kategori yakni secara hormat, hormat tanpa permintaan sendiri, dan dengan tidak hormat.
Gaji PPPK Tahun 2024
Dalam meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan Pembangunan nasional, pada tanggal 26 Januari 2024 Presiden Republik Indonesia Joko Widodo secara resmi telah menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Perpres Nomor 11 Tahun 2024).
Berikut rincian kenaikan gaji dari PPPK setelah diundangkannya Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
- Golongan I masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 1.938.500, sebelumnya Rp 1.794.900;
- Golongan II masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.116.900, sebelumnya Rp 1.960.200;
- Golongan III masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.206.500, sebelumnya Rp 2.043.200;
- Golongan IV masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.299.800, sebelumnya Rp 2.129.500;
- Golongan V masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 2.511.500, sebelumnya Rp 2.325.600;
- Golongan VI masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.742.800, sebelumnya Rp 2.539.700;
- Golongan VII masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.858.800, sebelumnya Rp 2.647.200;
- Golongan VIII masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.979.700, sebelumnya Rp 2.759.100;
- Golongan IX masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.203.600, sebelumnya Rp 2.966.500;
- Golongan X masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.339.100, sebelumnya Rp 3.091.900;
- Golongan XI masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.480.300, sebelumnya Rp 3.222.700;
- Golongan XII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.627.500, sebelumnya Rp 3.359.000;
- Golongan XIII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.781.000, sebelumnya Rp 3.501.100;
- Golongan XIV masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.940.900, sebelumnya Rp 3.649.200;
- Golongan XV masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.107.600, sebelumnya Rp 3.803.500;
- Golongan XVI masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.281.400, sebelumnya Rp 3.964.500; dan
- Golongan XVII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.462.500, sebelumnya Rp 4.132.000.
Uang Pensiunan PPPK
Selama ini hanya PNS yang berhak memperoleh uang pensiun. Akan tetapi kini PPPK juga mendapatkan uang pensiun setelah disahkannya UU ASN 2023 yang menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014.
Dalam pasal 22 dijelaskan bahwa jaminan pensiun dan jaminan hari tua dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja. Besaran uang pensiunnya masih akan diatur dalam peraturan pemerintah yang masih disusun.
Jadi dapat disimpulka kalo PPPK tidak mendapat uang pensiunan seperti PNS ya.
Nah, gimana? Udah lebih jelas kan soal masa kerja PPPK dan berapa gajinya? Sekarang kamu tinggal fokus belajar dan persiapkan diri sebaik mungkin buat seleksi PPPK Tahun 2024. Masi bingung mau mulai dari mana ? belajar bareng studiku.id aja !!
Udah Ribu-an siswa yang LOLOS PPPK bersama studiku. Kamu bisa dapetin materi lengkap, soal latihan, dan tips belajar efektif buat PPPK. Belajar jadi lebih mudah dengan tutor berpengalaman.
Yuk, kunjungi https://studiku.id dan persiapkan belajar kamu sekarang juga!