PPPK Paruh Waktu : Pengertian, Tugas, Beserta Gajinya - Studiku
PPPK Paruh Waktu : Pengertian, Tugas, Beserta Gajinya

PPPK Paruh Waktu : Pengertian, Tugas, Beserta Gajinya

Selvia Rosa
Selvia Rosa
21 Oktober 2024

Hallo Teman Studiku !

Pejuang PPPK !! Sudah siapkah kamu untuk bersaing bersama pejuang lainnya ??

Proses pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 dikabarkan berlangsung bulan September-Oktober. Seleksi PPPK 2024 ditujukan bagi pelamar prioritas, di antaranya eks tenaga honorer kategori II atau THK-II sesuai database THK-II di BKN, non-ASN terdata di database BKN, dan non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.

Tenaga honorer yang lulus seleksi PPPK 2024 akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu.

Namun, tenaga honorer yang tak lulus seleksi akan diberikan mekanisme untuk diangkat jadi PPPK paruh waktu (part time). Apa sih PPPK paruh waktu ? Yuk, langsung aja simak penjelasan PPPK paruh waktu lengkap dengan mekananismenya yang udah Studiku rangkum dibawah ini.

Apa itu PPPK Paruh Waktu

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu adalah bagian dari ASN yang bekerja pada instansi pemerintah pusat maupun daerah dengan perjanjian kerja yang bersifat paruh waktu.

PPPK paruh waktu ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi masalah tenaga honorer yang tidak lolos dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024.

Sebelumnya, ASN terdiri dari dua jenis, yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK.

Namun, pemerintah telah menambahkan jenis ASN baru, yakni PPPK paruh waktu atau part-time.

Gaji PPPK Paruh Waktu

Meskipun besaran gaji PPPK part-time belum dibahas lebih lanjut oleh DPR dan Pemerintah, diperkirakan gajinya akan lebih kecil dibandingkan tenaga honorer penuh waktu.

Hal ini disebabkan oleh penyesuaian waktu kerja, tugas, bidang, dan wewenang.

Iklan Studiku 820x200

Sebagai gambaran, gaji tenaga honorer sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022, dengan kisaran Rp2.000.000 hingga Rp5.6100.000 per bulan.

Mekanisme Seleksi & Pengangkatan Menjadi Full-time

Mengutip dari CNBC, ketentuan mengenai mekanisme seleksi dan pengangkatan PPPK part-time akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Menteri PANRB.

Bagi pegawai non-ASN yang telah mengikuti seleksi CASN 2024 namun belum lulus, akan disiapkan prosedur khusus untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Nantinya, PPPK ini dapat diangkat menjadi penuh waktu, jika telah melalui evaluasi kinerja dan syarat administrasi.

Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

Terdapat beberapa perbedaan signifikan antara PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, antara lain:

  1. Jam Kerja:
  • PPPK Paruh Waktu: Bekerja 4 jam per hari.
  • PPPK Penuh Waktu: Bekerja 8 jam per hari.
  1. Gaji:
  • PPPK Paruh Waktu: Menerima gaji yang lebih rendah karena jam kerja yang lebih sedikit.
  • PPPK Penuh Waktu: Menerima gaji lebih besar dengan jam kerja penuh.
  1. Seleksi:
  • PPPK Paruh Waktu: Tidak lolos seleksi PPPK Penuh Waktu, tetapi dapat diangkat berdasarkan pertimbangan lain.
  • PPPK Penuh Waktu: Harus lolos seleksi untuk diangkat sebagai pegawai.
  1. Mekanisme Rekrutmen:
  • PPPK Paruh Waktu: Diangkat melalui skema pengusulan jika tidak memenuhi kualifikasi untuk posisi yang tersedia.
  • PPPK Penuh Waktu: Direkrut melalui proses seleksi resmi dan dinyatakan lolos.

Mau tau info ter-update seputar PPPK lainnya ? langsung aja ke blog studiku ya , jangan lupa untuk share berita ini ke teman kamu yang membutuhkan ! Persiapkan diri kamu sebaik mungkin buat seleksi PPPK. Masi bingung mau mulai dari mana ? belajar bareng studiku.id aja !!

Ribu-an siswa LOLOS PPPK bersama studiku. Kamu bisa dapetin materi lengkap, soal latihan, dan tips belajar efektif buat CPNS. Ngga cuman itu lho, kamu juga bisa langsung belajar bersama tutor yang udah berpengalaman .

Yuk, kunjungi https://studiku.id dan persiapkan belajar kamu sekarang juga!

Iklan Studiku 820x200