Syarat PPPK Tenaga Kesehatan 2024 : Berkas, Aturan Seleksi, dan Jadwal Pelaksanaanya - Studiku
Syarat PPPK Tenaga Kesehatan 2024 : Berkas, Aturan Seleksi, dan Jadwal Pelaksanaanya

Syarat PPPK Tenaga Kesehatan 2024 : Berkas, Aturan Seleksi, dan Jadwal Pelaksanaanya

Selvia Rosa
Selvia Rosa
9 Oktober 2024

Hallo Teman Studiku !

Pejuang PPPK 2024 ! Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan 2024 akan segera dilaksanakan dalam rangkaian seleksi PPPK 2024.

Tahun ini Pemerintah membuka sebanyak 1.031.554 formasi PPPK. Wah, kesempatan emas banget nih buat kamu yang sudah lama menantikan PPPK.

Aturan seleksi beserta syarat PPPK Kesehatan di antaranya tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 349 Tahun 2024, KepmenPANRB Nomor 322 Tahun 2024, dan Surat Edaran Direktur Jenderal (SE Dirjen) Tenaga Kesehatan Kemenkes Nomor PT.01/03/F/570/2024.

Yuk, langsung aja cek syarat, berkas, aturan seleksi, dan jadwal pelaksanaanya yang udah studiku rangkum dibawah ini.

Berkas Persyaratan PPPK Tenaga Kesehatan

Berikut ini adalah beberapa berkas dan dokumen pendaftar PPPK Kesehatan 2024 yang bisa disiapkan calon peserta: Syarat dan cara pendaftaran PPPK 2024 hampir sama seperti pendaftaran CPNS 2024 yaa, yakni kamu bisa akses melalui portal SSCASN https://sscasn.bkn.go.id/ dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas
  • Kependudukan dan Catatan Sipil
  • Ijazah
  • Transkrip Nilai
  • Pasfoto
  • Swafoto/selfie

Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar.

  • Pas foto terbaru berpakaian formal dengan background merah.
  • Surat Pernyataan 5 Poin sesuai persyaratan instansi, tanda tangan pena hitam, dan dibubuhi meterai.
  • Surat lamaran sesuai persyaratan instansi, tanda tangan pena hitam, dan dibubuhi materai.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dukcapil/bukti identitas kependudukan lainnya yang dipersyaratkan oleh instansi.
  • Ijazah asli. Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan ijazah yang telah disetarakan dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  • Transkrip/daftar nilai asli. Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan konversi nilai IPK dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  • Surat keterangan bekerja yang ditandatangani pimpinan unit kerja dan pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan yang dilamar. Paling singkat 2-8 tahun.
  • Surat keterangan aktif bekerja pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja. Bagi pelamar yang tidak terdaftar dalam database non-ASN BKN, masa kerja paling sedikit 2 tahun terakhir secara berturut-turut.
  • Surat Tanda Registrasi (STR) yang masib berlaku untuk jabatan mempercayakan STR sesuai keahlian yang dikeluarkan lembaga/instansi berwenang.

Syarat PPPK Tenaga Kesehatan 2024

Pelamar merupakan:

  1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
  • Tenaga non-ASN
  1. Eks THK-II adalah pegawai yang terdaftar pada database eks THK-II BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.
  2. Tenaga non-ASN terdiri dari:
  • Pegawai yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN dan aktif bekerja di instansi pemerintah.
  • Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah minimal 2 tahun terakhir secara terus-menerus.
  1. Khusus kebutuhan JF Bidan kategori keahlian juga dapat dilamar oleh pelamar D4 Bidan Pendidik Tahun 2023, yaitu pelamar dengan kualifikasi pendidikan D4 Bidan Pendidik yang lolos seleksi PPPK 2023 pada JF Bidan kategori keahlian.

  2. Pelamar hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat ia bekerja saat mendaftar.

  3. Khusus pelamar D4 Bidan Pendidik Tahun 2023 yang kini melamar JF Bidan kategori keahlian hanya dpat melamar pada instansi pemerintah yang sama pada saat seleksi pengadaan PPPK 2023.

  4. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan dengan merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal (SE Dirjen) Tenaga Kesehatan, Kementerian Kesehatan Nomor PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam Rangka Pengadaan CASN JF Kesehatan Tahun 2024.

  5. Penyandangdisabilitas menyertakan:

  • Surat keterangan dokter RS pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat disabilitasnya
  • Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
  1. Memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan yang dilamar saat pendaftaran dengan ketentuan:
  • Minimal 2 tahun pada JF jenjang pemula, terampil, dan ahli pertaam
  • MInimal 3 tauhn pada JF jenjang ahli muda.
  • Bagi JF Dokter dengan sub jabatan Dokter Spesialis dan Dokter Sub Spesialis, pengalaman dapat dihitung sejak menempuh pendidikan dokter spesialis dan/atau dokter sub spesialis.
  1. Masa kerja pelamar/pengalaman dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan unit kerja:
  • Kepala puskesmas: Bagi yang berpengalaman kerja di puskesmas
  • Kepala RS: Bagi yang berpengalaman kerja di RS
  • Pejabat administrator: Bagi yang berpengalaman kerja di unit kerja eselon III
  • Pejabat pimpinan tinggi pratama: Bagi pelamar yang berpengalaman kerja di unit kerja eselon II.

Syarat STR PPPK Kesehatan 2024

Surat Tanda Registrasi atau STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1796/Menkes/SK/VIII/2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan.

STR dapat diperoleh setelah tenaga kesehatan memiliki ijazah dan sertifikat kompetensi. Ijazah dan sertifikat kompetensi akan diberikan kepada peserta didik setelah dinyatakan lulus ujian program pendidikan dan uji kompetensi.

Iklan Studiku 820x200

Sejumlah formasi jabatan PPPK Kesehatan 2024 mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR). Berikut daftarnya berdasarkan KepmenPANRB Nomor 322 Tahun 2024:

  1. Dokter Pendidik Klinis Ahli: STR Dokter Spesialis sesuai jenis spesialisasi
  2. Dokter Ahli: STR, bukan STR Internship bagi profesi dokter; atau STR Dokter Spesialis sesuai jenis spesialisasi
  3. Psikolog Klinis Ahli: STR
  4. Perawat Ahli: STR
  5. Perawat Terampil: STR
  6. Terapis Gigi dan Mulut Terampil: STR
  7. Penata Anestesi Ahli: STR
  8. Asisten Penata Anestesi Terampil: STR
  9. Bidan Ahli: STR
  10. Bidan Terampil: STR
  11. Apoteker Ahli: STR
  12. Asisten Apoteker Terampil: STR
  13. Epidemiolog Kesehatan Ahli: -
  14. Epidemiolog Kesehatan Terampil: -
  15. Fisioterapis Ahli: STR
  16. Fisioterapis Terampil: STR
  17. Nutrisionis Ahli: -
  18. Nutrisionis Terampil: STR
  19. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli: -
  20. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Terampil: -
  21. Perekam Medis Ahli: -
  22. Perekam Medis Terampil: STR
  23. Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli: -
  24. Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil: -
  25. Radiografer Ahli: STR
  26. Radiografer Terampil: STR
  27. Refraksionis Optisien Terampil: STR
  28. Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli: -
  29. Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil: STR
  30. Teknisi Elektromedis Ahli: STR
  31. Teknisi Elektromedis Terampil: STR
  32. Fisikawan Medis Ahli: -
  33. Okupasi Terapis Terampil: STR
  34. Ortotis Prostetis Terampil: STR
  35. Pembimbing Kesehatan Kerja Ahli: -
  36. Teknisi Gigi Terampil: STR
  37. Teknisi Transfusi Darah Terampil: STR
  38. Terapis Wicara Terampil: STR
  39. Administrator Kesehatan Ahli: -
  40. Entomolog Kesehatan Ahli: -
  41. Entomolog Kesehatan Terampil: STR

Sedangkan syarat kualifikasi pendidikan per jabatan fungsional kesehatan diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal (SE Dirjen) Tenaga Kesehatan Kemenkes Nomor PT.01/03/F/570/2024, klik DI SINI.

Aturan Seleksi Kompetensi PPPK Kesehatan 2024

Peserta seleksi PPPK Kesehatan 2024 akan menjalani Seleksi Kompetensi jika lolos seleksi administrasi. Berikut aturannya:

  1. Seleksi Kompetensi dan Wawancara terdiri dari:
  • Seleksi Administrasi
  • Seleksi Kompetensi Manajerial
  • Seleksi Kompetensi Sosial Kultural
  • Wawancara
  1. Seleksi Kompetensi dan Wawancara dilaksanakan dengan sistem Computer Asssisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Durasi seleksi yakni:
  • Seleksi Kompetensi 120 menit, khusus bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra 150 menit
  • Wawancara 10 menit, khusus bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra 15 menit.
  1. Total soal sebanyak 145 soal, dengan jumlah soal dan bobot per tes sebagai berikut:
  • Seleksi Kompetensi Teknis: 90 soal, jawaban benar bernilai 5, salah atau tidak menjawab bernilai 0
  • Seleksi Kompetensi Manajerial: 25 soal, jawaban benar paling rendah bernilai 1 dan paling tinggi 4, tidak menjawab 0
  • Seleksi Kompetensi Sosial Kultural: 20 soal, jawaban benar paling rendah bernilai 1 dan paling tinggi 4, tidak menjawab 0
  • Wawancara: 10 soal, jawaban benar paling rendah bernilai 1 dan paling tinggi 4, tidak menjawab 0.
  1. Nilai kumulatif tertinggi seleksi sebanyak 670, dengan rincian:
  • Seleksi Kompetensi Teknis: 450
  • Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural: 180
  • Wawancara 40
  1. Pelamar dinyatakan lolos seleksi jika berperingkat terbaik, dengan penentuan pelamar yang lolos seleksi diberlakukan secara berurutan bagi:
  • Eks THK-II
  • Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah
  • Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah minimal 2 tahun secara terus-menerus.
  1. Penentuan pelamar yang lolos seleksi kebutuhan JF Bidan kategori keahlian diberlakukan dengan urutan:
  • Pelamar D4 Bidan Pendidik
  • Eks THK-II
  • Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah
  • Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah minimal 2 tahun secara terus-menerus.
  1. Jika masih terdapat kebutuhan yang tidak dipenuhi, maka diisi oleh pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan/lokasi berbeda dengan ketentuan urutan kelulusan di atas.
  2. Jika instansi pusat melakukan pengelompokan kebutuhan, pengisian kebutuhan yang belum terpenuhi diisi secara terbatas pada kebutuhan jabatan yang sudah dikelompokkan, dengan urutan sesuai ketentuan di atas.
  3. Jika pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, ia dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.
  4. Kebutuhan bagi pelamar untuk menjadi PPPK Paruh Waktu diusulkan Pembina Kepegawaian (PPK) kepada menteri PANRB.

Jadwal Seleksi PPPK 2024

Jadwal Seleksi PPPK Tahun 2024 terbagi atas 2 periode, berikut jadwalnya yang bisa kamu lihat;

Nah, Sekarang udah tau kan apa saja syarat, berkas, aturan dan jadwal seleksi PPPK. Waktunya kamu siapin berkas administrasinya dan pastikan jangan mendaftar diakhir waktu ya!! Kalo kamu udah siapin berkas administrasinya, berikutnya kamu harus persiapkan diri dengan mateng untuk Tes PPPK nya karna udah pasti banyak dan super ketat seleksi PPPK tahun ini !!

Binggung mau belajar dari mana ? Studiku.id solusinya !! Terdapat 100-an video materi pembelajaran yang bisa akses dan quiz-quiz yang terbaru yang bisa kamu pelajari untuk LOLOS PPPK. Ngga cuman itu Kamu juga dikasi tips dan trik serta bimbingan langsung dari tutor yang berpengalaman.

Yuk, kunjungi https://studiku.id dan persiapkan belajar kamu sekarang juga!

Iklan Studiku 820x200