THK 2 adalah: Pengertian, Kriteria, dan Cara Ceknya
**Hallo Teman Studiku ! **
THK II adalah tenaga honorer yang memiliki peran penting dalam berbagai sektor pelayanan publik, sedangkan eks THK II adalah mantan tenaga honorer yang kini memiliki peluang mengikuti seleksi PPPK.
Kalo kamu seorang tenaga kerja honorer, pasti udah ngga asing lagi ya dengan THK 2? Nah, buat kamu yang belum tau , Kali ini Studiku bakal bahas soal THK 2, mulai dari pengertian, kriteria yang harus dipenuhi, sampai cara cek status THK II.
THK 2 ini punya kesempatan untuk ikut seleksi dan diangkat jadi ASN lewat beberapa tahapan tertentu. Nah, penasaran gimana prosesnya? Yuk, kita kupas lebih dalam berikut ini !
Apa itu THK II ?
THK II adalah tenaga honorer yang tidak mendapatkan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ataupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurut Surat Edaran Menpan RB Nomor 05 Tahun 2010, THK II merupakan pegawai yang diangkat oleh pejabat berwenang dan bekerja di instansi pemerintah.
Untuk menjadi THK II, ada syarat khusus seperti minimal masa kerja satu tahun per 31 Desember 2005 dan usia antara 19 hingga 46 tahun pada 1 Januari 2006. Mereka berperan penting dalam membantu operasional sektor publik, meskipun tidak mendapatkan dana langsung dari pemerintah.
Sayangnya, dengan adanya kebijakan baru soal pegawai pemerintah, banyak dari THK II yang masih belum pasti status kepegawaiannya hingga sekarang.
Perbedaan THK 1 dan THK 2
Mengutip Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE Menpan-RB) Nomor 05 Tahun 2010, yang dimaksud dengan THK 1 adalah tenaga honorer yang terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan honornya dibiayai oleh APBN atau APBD.
THK 1 diangkat oleh PPK atau pejabat yang berwenang dengan masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus-menerus.
Sementara itu, THK 2 adalah tenaga honorer yang upahnya tidak dibayarkan dari APBN maupun APBD. Masa kerja THK 2 yakni minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai ini masih bekerja secara terus menerus.
Selain sumber pendapatannya, terdapat perbedaan lain antara THK 1 dan THK 2. Tenaga Honorer K1 memiliki peluang untuk langsung diangkat sebagai PNS. sedangkan, Tenaga Honorer K2 harus mengikuti tes seleksi terlebih dahulu jika ingin menjadi CPNS.
Adapun pada seleksi PPPK 2024, Kemenpan-RB membuka kesempatan bagi pelamar prioritas di antaranya eks Tenaga Honorer K2 atau THK 2 sesuai database THK 2 di BKN, non-ASN terdata di database BKN, serta non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.
Eks THK II
Eks THK II adalah tenaga honorer yang dulunya tergolong sebagai THK II, tetapi belum berhasil diangkat menjadi ASN, baik sebagai PNS maupun PPPK.
Status “eks” ini muncul karena mereka sudah mengikuti seleksi, namun belum lulus atau belum mendapatkan posisi ASN. Meski demikian, mereka tetap terdaftar dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK.
Pemerintah sendiri memprioritaskan eks THK II untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer non-ASN. Fokusnya pada mereka yang sudah lama bekerja di instansi pemerintah namun belum memiliki status kepegawaian yang jelas.
Kriteria Eks THK II
Berikut adalah berbagai kriteria utama eks THK II didasarkan pada ketentuan dalam Surat Edaran Menpan RB.
- Diangkat oleh pejabat berwenang di instansi pemerintah.
- Bekerja secara terus-menerus di instansi pemerintah setidaknya sejak 2005.
- Usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun per 1 Januari 2006.
- Tidak mendapatkan penghasilan dari APBN atau APBD.
- Kamu bisa mengecek apakah terdaftar sebagai eks THK II dengan mengakses data di website SSCASN BKN.
Cara Mengecek Status Eks THK II
Bagi kamu yang ingin mengecek status sebagai eks THK II, pemerintah menyediakan layanan online melalui laman SSCASN. Berikut cara mudah mengeceknya:
- Buka website resmi di https://sscasn.bkn.go.id.
- Pilih menu “Helpdesk”, lalu klik “Layanan Helpdesk”.
- Pilih “Pengaduan Data PPPK”, dan klik “Lupa Nomor THK II”.
- Isi informasi yang diminta, seperti nama lengkap, NIK, nomor KK, tempat dan tanggal lahir, serta instansi tempat kamu bekerja saat pendataan THK II dilakukan.
- Setelah data diisi dengan benar, kamu akan mendapatkan informasi apakah kamu terdaftar sebagai eks THK II dan berhak mengikuti seleksi PPPK 2024.
Nah, salah satu peluang besar buat eks THK II adalah seleksi PPPK 2024 yang bentar lagi bakal dibuka. Seleksi ini kasih kesempatan buat eks THK II dan tenaga non-ASN lainnya yang terdaftar di BKN untuk jadi ASN dengan status PPPK. Jadi, udah lebih paham kan soal peluangnya? Sekarang waktunya fokus buat belajar dan siapin diri semaksimal mungkin!
Masih bingung mulai dari mana? Belajar bareng studiku.id aja! Ribuan siswa udah LOLOS PPPK bareng kita, lho. Di sini kamu bisa dapet materi lengkap, soal latihan, dan tips belajar efektif buat persiapan PPPK. Belajar makin gampang dengan tutor berpengalaman.
Yuk, kunjungi https://studiku.id dan persiapkan belajar kamu sekarang juga!