Apa itu PPPK : Pendaftaran, Formasi, Syarat dan Gaji PPPK, Yuk Simak! - Studiku
Apa itu PPPK : Pendaftaran, Formasi, Syarat dan Gaji PPPK, Yuk Simak!

Apa itu PPPK : Pendaftaran, Formasi, Syarat dan Gaji PPPK, Yuk Simak!

Selvia Rosa
Selvia Rosa
13 Juni 2024

Hallo teman Studiku!

Pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) telah dibuka, terdapat dua jenis posisi yang bisa dipilih yakni calon PNS dan PPPK. Nah, apa sih PPPK itu, bagaimana cara mendaftar PPP? Studiku akan berikan informasi lengkap mulai dari pengertian, pendaftaran, formasi, syarat dan gaji PPPK. Penasaran ? Yuk, langsung simak selengkapnya dibawah ini !

Apa itu PPPK ?

PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). PPPK yaitu pegawai yang diangkat karena perjanjian kerja tertentu yang telah disepakati. Oleh karena itu, PPPK memiliki periode kerja yang telah disesuaikan berdasarkan kebutuhan lowongan yang dibuka oleh instansi terkait.

Jadwal Pendaftaran PPPK

Pembukaan seleksi untuk PPPK 2024 ditargetkan akan dibuka pada bulan Juni atau Juli. Mengutip laman resmi BKN, pendaftaran khusus perekrutan PPPK akan dilakukan dengan dua tahap.

  1. Pada tahap pertama akan dilaksanakan pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan PPPK di bulan Juni 2024.
  2. Sedangkan tahap kedua pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan PPPK dilakukan pada periode Agustus tahun 2024. Seleksi PPPK akan dilaksanakan setelah memperoleh SK (Surat Keputusan) penetapan kebutuhan pegawai ASN. Hal tersebut juga akan dikoordinasikan oleh instansi pemerintah dengan BKN untuk pengumuman lowongan formasi dan persiapan seleksi tahun 2024

Formasi PPPK 2024

Masih dikutip laman resmi PANRB, pada instansi pusat sendiri mendapat formasi ASN sebanyak 427.650 dan PPPK sendiri mendapat kuota formasi sebanyak 297.236. Sementara untuk formasi ASN di instansi daerah ditetapkan sebanyak 862.174, terdiri dari 148.013 formasi CPNS dan 714.161 formasi PPPK. Pada tahun ini terdapat tiga jenis formasi PPPK di instansi daerah yang dibuka pada seleksi CASN 2024, terdiri dari PPPK Tenaga Pendidikan (guru), Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis.

Syarat Pendaftaran PPPK

Sampai saat ini belum ada persyaratan PPPK 2024 yang diumumkan secara resmi. Namun jika melihat tahun-tahun sebelumnya ada beberapa ketentuan umum yang harus diketahui sebelum mendaftarkan diri dalam seleksi PPPK sebagaimana dikutip dari laman PANRB:

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Usia minimal 20 tahun dan paling tinggi setahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar
  3. Tidak pernah dipidana penjara dua tahun atau lebih
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat baik atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai ASN, Prajurit TNI, anggota Kepolisian RI, atau pengawas swasta
  5. Tidak sedang menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  7. Memiliki kompetensi yang dibutuhkan dengan keahlian atau keterampilan tertentu
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan yang dilamar
  9. Bagi calon pelamar hanya bisa mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan
Iklan Studiku 820x200

Daftar Gaji PPPK 2024

Adapun besaran gaji PPPK 2024 telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Gaji PPPK 2024, terbagi menjadi beberapa golongan. Berikut perinciannya:

  • Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
  • Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
  • Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
  • Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
  • Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
  • Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
  • Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
  • Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
  • Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
  • Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
  • Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
  • Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
  • Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
  • Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
  • Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
  • Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
  • Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.900

Nah, gimana? Udah lebih pahamkan apa itu PPPK, dengan memahami secara mendalam pengertian, jadwal pendaftaran, formasi, syarat dan gaji PPPK. Sudah waktunya Kamu mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti proses seleksi PPPK.

Binggung mau belajar dari mana ? Studiku.id solusinya !! Terdapat 100-an video materi pembelajaran yang bisa akses dan quiz-quiz yang terbaru yang bisa kamu pelajari. Ngga cuman itu Kamu juga dikasi tips dan trik serta bimbingan langsung dari tutor yang berpengalaman.

Kunjungi https://studiku.id/ dan daftar sekarang juga!!

Iklan Studiku 820x200