Perbedaan CPNS dan PPPK : Syarat, Benefit, Gaji CPNS dan PPPK - Studiku
Perbedaan CPNS dan PPPK : Syarat, Benefit, Gaji CPNS dan PPPK

Perbedaan CPNS dan PPPK : Syarat, Benefit, Gaji CPNS dan PPPK

Selvia Rosa
Selvia Rosa
15 Mei 2024

Hallo teman studiku!

Pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) akan segera dibuka. Membuka peluang karier baru bagi Kamu untuk bergabung sebagai abdi negara. Tapi sampai saat ini masih banyak yang bingung harus mendaftar CPNS atau PPPK. Sebenarnya apasih perbedaan keduanya? Mana yang cocok dan lebih baik untuk kamu?

CPNS dan PPPK, keduanya memang termasuk dalam kategori ASN berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014, tetapi memiliki perbedaan signifikan dalam hal persyaratan, proses seleksi, hingga benefit yang didapatkan. Kamu gak perlu khawatir, di tulisan ini studiku.id akan membantu kamu memahami seluk-beluk masing-masing jalur agar dapat memilih yang paling sesuai dengan situasi dan tujuan kariermu.

Yuk, kita kupas tuntas mulai dari syarat masuk, tahapan seleksi, hingga gaji dan tunjangan yang akan Kamu dapatkan jika mendaftar CPNS atau PPPK.

Perbedaan CPNS dan PPPK

Perbedaan CPNS dan PPPK dapat dilihat dari persyaratan masuk, tahapan seleksi, pemberhentian hubungan kerja, gaji serta tunjangannya.

CPNS adalah singkatan dari Calon Pegawai Negeri Sipil. CPNS adalah status yang diberikan pemerintah kepada orang-orang yang sudah berhasil lulus tes seleksi penerimaan dan dianggap siap menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sedangkan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) merupakan WNI yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

CPNS dapat ditempatkan di berbagai instansi pemerintah, mulai dari kementerian hingga lembaga dan pemerintah daerah, dan mereka dapat mengisi beragam posisi, termasuk administrasi, keuangan, hingga teknis. Sementara itu, PPPK biasanya dipekerjakan untuk jabatan-jabatan tertentu yang memerlukan keahlian khusus, contohnya adalah guru, tenaga kesehatan, atau teknisi.

Persyaratan umum CPNS dan PPPK

Sebelum melangkah lebih jauh, pastikan dirimu memenuhi persyaratan dasar untuk menjadi CPNS maupun PPPK. Kedua jalur ini memiliki persyaratan umum yang harus dipenuhi, di antaranya:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Setia dan Taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Nega Kesatuan Republik Indonesia
  4. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pindana kejahatan.
  5. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau tidak pernah diberhentikan karena pelanggaran/hukum bagi pegawai swasta.
  6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS, anggota TNI/POLRI, dan siswa sekoah ikatan dinas pemerintah.
  7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat kegiatan politik praktis.
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.
  9. Tidak memiliki ketergantungan pada narkoba.

Batasan usia saat melamar CPNS dan PPPK Usia Kamu saat ini memang akan menentukan jalur mana yang bisa kamu ambil dalam rekrutmen CASN mendatang. Jangan lewatkan batasan usia berikut untuk posisi CPNS dan PPPK:

  • PNS (berdasarkan pasal 23 ayat (1) huruf a PP No.11/2017) usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
  • PPPK (berdasarkan pasal 16 huruf a PP No.49/2018) usia minimal 20 tahun dan usia maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar

Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK

Setelah lolos batasan usia, persiapkan diri untuk menapaki tahapan seleksi ketat yang harus dilalui: Berikut perbedaan Tahapan dan Seleksi CPNS dan PPPK.

**PNS (berdasarkan Pasal 26 PP No. 11/2017) terdiri atas Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar, Seleksi Kompetensi Bidang. Berikut detail penjelasan singkatnya : **

  1. Pendaftaran Administrasi Calon pelamar mendaftar melalui portal resmi pemerintah, mengupload dokumen-dokumen persyaratan yang sudah ditentukan.**

  2. Tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) Tes ini merupakan tes awal setelah kamu dinyatakan lulus tahap administrasi, tes meliputi Tes Wawasan Kebangsaan(TWK), Tes Intelegensi Umum(TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi(TKP)**

  3. Tes SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) Setelah kamu dinyatakan lolos tahap SKD, kamu akan masuk ke tahap seleksi SKB, pada tes tahap ini kamu akan dihadapkan dengan soal yang lebih mengarah ke Bidang yang kamu lamar. Tenang, sebelum ujian SKB berlangsung biasanya Instansi akan menyebarkan kisi-kisi materi pembelajaran sehingga kita tidak perlu belajar terlalu luar, cukup belajar sesuai dengan kisi-kisi yang dikeluarkan oleh Instansi tersebut.

Iklan Studiku 820x200

**PPPK (berdasarkan pasal 19 PP No.49/2018) terdiri atas Seleksi Administrasi, dan Seleksi Kompetensi. Berikut detail penjelasan singkatnya : **

  1. Pendaftaran Administrasi Calon pelamar mendaftar melalui portal resmi pemerintah, mengupload dokumen-dokumen persyaratan yang sudah ditentukan.**

  2. Tes Seleksi Kompetensi Setelah lolos seleksi administrasi, tahap selanjutnya adalah Tes Seleksi Kompetensi yang terdiri dari: Tes Kompetensi Teknis, Tes Kompetensi Manajerial, Tes Kompetensi Sosial Budaya, Tes Potensi Akademik. Nilai akhir Tes Seleksi Kompetensi akan menentukan kelulusan dan peringkat calon PPPK untuk diproses ke tahap akhir pengangkatan.

Banefit CPNS dan PPPK

Menjadi seorang CPNS dan PPPK memiliki banyak keuntungan dan kelebihan. Sebagai salah satu ASN, CPNS atau PPPK berhak memperoleh berbagai fasilitas yang diberikan pemerintah salah satunya tunjangan dan gaji layak.

Selain kebanggaan mengabdi untuk negeri, jalur CPNS dan PPPK juga menawarkan sejumlah keistimewaan yang patut Kamu pertimbangkan. Menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) tentu memberikan banyak keuntungan, baik dari sisi finansial maupun non-finansial. Jadi, apa saja benefit istimewa yang akan Anda dapatkan jika berhasil menjadi CPNS atau PPPK?

Banefit CPNS

Bergabung menjadi CPNS memberikan sejumlah manfaat, diantaranya sebagai berikut. Sebagai abdi negara, Kamu akan dimanjakan dengan serangkaian benefit istimewa, di antaranya sebagai berikut :

  1. Penghasilan yang tetap dan tunjangan yang menjanjikan ( gaji pokok, tunjangan profesi, tunjangan kinerja).
  2. Mendapatkan Tunjangan Pensiun
  3. Tunjangan istri/suami
  4. Tunjangan Anak
  5. BPJS Kesehatan
  6. Adanya jaminan kesehatan
  7. Kemudahan Mengajukan Pinjaman ke Bank
  8. Jam Kerja yang Pasti
  9. Jam Kerja yang Pasti (Diatur oleh Undang-undang, termasuk cuti, lembur dan lain-lain)

Banefit PPPK

Meski berstatus non-PNS, jalur PPPK tidak kalah menarik untuk Kamu pertimbangkan. Mengabdi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ternyata memberikan sejumlah keuntungan istimewa yang patut diperhitungkan, seperti:

  1. Memperoleh gaji yang layak
  2. Meski statusnya bukan PNS, PPPK tetap mendapatkan gaji yang layak sesuai dengan golongan dan masa kerjanya. Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Perpres terkait.
  3. Mendapatkan tunjangan
  4. Selain gaji pokok, PPPK juga berhak atas berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan profesi, dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan.
  5. Tidak melalui masa percobaan, PPPK langsung menjadi pegawai tetap setelah lulus seleksi.
  6. Meningkatkan peluang kerja untuk usia lanjut
  7. Dengan adanya sistem kontrak, peluang PPPK untuk terus bekerja di usia lanjut menjadi lebih besar dibandingkan PNS yang harus pensiun di usia tertentu.

Gaji CPNS dan PPPK

Selain mengetahui persyaratan, tahapan seleksi, dan benefit, tentunya Kamu juga ingin tahu berapa gaji yang akan Kamu terima jika diterima menjadi CPNS nantinya. Tahun 2024 ini, pemerintah telah menyesuaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan kenaikan sebesar 8 persen. Kebijakan kenaikan gaji CPNS dan PPPK ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

Berikut rincian gaji CPNS di tahun 2024:

  • Golongan I
  1. Golongan IA: Rp 1.348.560-Rp 2.018.080
  2. Golongan IB: Rp 1.472.640-Rp 2.136.560
  3. Golongan IC: Rp 1.534.960-Rp 2.226.960
  • Golongan II
  1. Golongan IIA: Rp 1.747.200-Rp 2.914.720
  2. Golongan IIB: Rp 1.908.000-Rp 3.038.000
  3. Golongan IIC: Rp 1.988.720-Rp 3.166.560
  • Golongan III
  1. Golongan IIIA: Rp 2.228.560-Rp 3.660.160
  2. Golongan IIIB: Rp 2.322.880-Rp 3.815.040
  3. Golongan IIIC: Rp 2.421.120-Rp 3.976.400

Berikut rincian gaji PPPK di tahun 2024:

  • Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.000
  • Gaji PPPK golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
  • Gaji PPPK golongan III: Rp 2.206.500-Rp3.201.200
  • Gaji PPPK golongan IV: Rp 2.299.800-Rp3.336.600
  • Gaji PPPK golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
  • Gaji PPPK golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
  • Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.800
  • Gaji PPPK golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
  • Gaji PPPK golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
  • Gaji PPPK golongan X: Rp 3.339.100-Rp 5.484.000
  • Gaji PPPK golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
  • Gaji PPPK golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
  • Gaji PPPK golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
  • Gaji PPPK golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
  • Gaji PPPK golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
  • Gaji PPPK golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
  • Gaji PPPK golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.000

Nah kalau udah tau perbedaan CPNS dan PPPK, selanjutnya tinggal susun strategi belajar Kamu aja deh. Gak perlu bingung, belajar di studiku.id aja ! Udaha super lengkap pake banget, Kamu akan diajarkan dari "0" banget untuk persiapan CPNS atau PPPK, materi yang sudah disusun secara terstruktur bikin belajar kamu jadi lebih terarah.

Informasi selengkapnya terkait CPNS dan PPPK kunjungi STUDI CPNS dan daftar sekarang juga !

Iklan Studiku 820x200