Apa sih Perbedaan CPNS dengan ASN? Yuk, Simak Selengkapnya.
Hallo Teman Studiku !
Pernah denger CPNS sama ASN tapi masih bingung bedanya apa? Tenang aja, kamu nggak sendirian! Banyak yang masih belum paham bedanya Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sama Aparatur Sipil Negara (ASN). Di artikel ini, Studiku bakal ngobrolin perbedaan dua status ini . Yuk, lanjut baca biar nggak salah kaprah lagi!
Apa sih bedanya ASN dan CPNS ?
ASN (Aparatur Sipil Negara)
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada pemerintah. Jadi, ASN mencakup dua jenis status kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.
CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil)
CPNS adalah tahap awal sebelum seseorang diangkat menjadi PNS. Jadi, CPNS ini adalah status sementara yang harus dilalui oleh seseorang sebelum resmi menjadi PNS. Setelah melalui masa percobaan dan memenuhi berbagai syarat, barulah CPNS bisa diangkat menjadi PNS.
Perbedaan Utama
- ASN: Merupakan istilah umum yang mencakup dua jenis pegawai, yaitu PNS dan PPPK. ASN adalah mereka yang bekerja di instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
- PNS: Pegawai yang diangkat tetap oleh pemerintah setelah melalui masa CPNS. PNS merupakan bagian dari ASN.
- PPPK: Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang juga merupakan bagian dari ASN. PPPK diangkat berdasarkan kontrak kerja dengan jangka waktu tertentu dan memiliki hak dan kewajiban yang mirip dengan PNS.
- CPNS: Status sementara bagi mereka yang sedang dalam masa percobaan sebelum menjadi PNS.
Proses Menjadi ASN: Dari CPNS ke PNS
- Proses menjadi ASN dimulai dari tahap CPNS. Kamu harus melewati berbagai tahapan seleksi dan masa percobaan. Berikut adalah langkah-langkah umum yang harus dilalui:
- Pendaftaran: Daftar dan ikuti seleksi administrasi.
- Tes Seleksi: Ikuti tes seleksi CPNS yang meliputi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB).
- Pengumuman Hasil: Tunggu hasil pengumuman dan pengangkatan sebagai CPNS.
- Masa Percobaan: Jalani masa percobaan sebagai CPNS selama 1 tahun.
- Pengangkatan PNS: Setelah lulus masa percobaan, kamu akan diangkat sebagai PNS.
Nah, jadi sekarang jelas ya bedanya antara jadi CPNS dan jadi ASN. CPNS itu kayak awal petualangan lo di birokrasi, sementara jadi ASN itu udah level pro banget, misinya lebih ke arah layanan masyarakat yang efisien dan responsif. Jadi, gak cuma soal pekerjaan doang, tapi juga tentang gimana kita bantu membangun sistem yang lebih baik buat semua orang.
Gimana? Tertarik untuk terjun menjadi ASN ? kamu bisa awali dengn daftar CPNS atau PPPK. Nah, balik lagi ke pendidikan, passion atau minat yang kamu miliki. Pendaftaran CPNS/PPPK akan dibuka dalam waktu dekat ini lho. Jadi persiapkan diri kamu dari sekarang ya. Ngga perlu belajar yang ngga penting, persiapan kamu akan lebih mudah dan terstruktu dengan **Belajar Bareng Studiku.id **.
Kamu bisa diajarin dari "0" banget dengan 100+ vidio materi pembelajaran dan rangkuman materi yang bebas kamu akses 24 jam selama 1 tahun. ngga cuman itu kamu juga bisa kerjain Ribuan Soal Quiz untuk melatih kemampuan kamu plus pembahasannya. Ngga perlu diraguin lagi deh, kelasnya Juga ber GARANSI = ngga puas UANG KEMBALI 100%
Yuk, kunjungi https://studiku.id dan daftar sekarang juga!