Soal PPPK Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum Ahli Pertama - Studiku
Soal PPPK Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum Ahli Pertama

Soal PPPK Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum Ahli Pertama

Lathifah Ummul Nailah
Lathifah Ummul Nailah
13 Juli 2024

Halo, Teman-Teman Studiku!

Selamat datang di blog Studiku, tempat terbaik untuk mempersiapkan dirimu menghadapi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk posisi Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum. Kami memahami bahwa peranmu sangat penting dalam memastikan proses pemilihan umum yang adil, transparan, dan kredibel di Indonesia.

Menjadi seorang Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum bukanlah tugas yang mudah. Diperlukan pemahaman mendalam tentang regulasi pemilu, keterampilan dalam mengawasi jalannya pemilu, serta kemampuan untuk menangani dan menyelesaikan pelanggaran yang mungkin terjadi. Seleksi PPPK ini dirancang untuk mengukur sejauh mana kamu siap untuk menjalankan tanggung jawab ini dengan integritas dan profesionalisme.

Kami percaya bahwa dengan latihan yang konsisten dan pemahaman yang mendalam, kamu akan lebih siap dan percaya diri dalam menghadapi setiap tahapan seleksi.

Mari kita bersama-sama wujudkan impian menjadi Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum yang kompeten dan berdedikasi. Dengan persiapan yang tepat, kamu dapat mencapai kesuksesan dalam seleksi PPPK dan memberikan kontribusi nyata dalam memastikan demokrasi yang sehat di Indonesia.

Soal PPPK Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum Ahli Pertama

Soal 1

Pertanyaan: Apa yang dimaksud dengan asas LUBER JURDIL dalam konteks pemilu yang demokratis di Indonesia?

  • A. Pemilu yang dilakukan secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil.
  • B. Pemilu yang dilakukan secara Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia, dengan penghitungan suara yang transparan.
  • C. Pemilu yang dilakukan secara Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia, tanpa adanya campur tangan pemerintah.
  • D. Pemilu yang dilakukan secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, dan didasarkan pada integritas penyelenggara.
  • E. Pemilu yang dilakukan secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, dengan partisipasi aktif dari masyarakat.

Jawaban: A. Pemilu yang dilakukan secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil Pembahasan: Asas LUBER JURDIL dalam pemilu di Indonesia mencakup prinsip-prinsip Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil. Asas-asas ini memastikan bahwa setiap warga negara dapat memilih tanpa tekanan, mengetahui pilihannya, dan yakin bahwa suaranya dihitung secara akurat dan rahasia. Selain itu, pemilu harus dijalankan dengan kejujuran dan keadilan yang menjamin partisipasi setara bagi semua peserta.

Soal 2

Pertanyaan: Apa yang dimaksud dengan pelanggaran kode etik dalam pemilu?

  • A. Pelanggaran yang melibatkan penggunaan fasilitas negara untuk kampanye
  • B. Tindakan intimidasi atau ancaman terhadap pemilih
  • C. Pelanggaran aturan administratif seperti ketidakpatuhan terhadap prosedur pendaftaran
  • D. Pelanggaran yang berkaitan dengan etika atau norma-norma dalam pelaksanaan pemilu oleh penyelenggara atau peserta pemilu
  • E. Manipulasi hasil pemilu dengan cara mengubah atau memalsukan hasil perhitungan suara

Jawaban: D. Pelanggaran yang berkaitan dengan etika atau norma-norma dalam pelaksanaan pemilu oleh penyelenggara atau peserta pemilu Pembahasan: Pelanggaran kode etik dalam pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar etika atau norma-norma yang harus diikuti oleh penyelenggara atau peserta pemilu. Ini termasuk perilaku tidak netral atau tidak profesional yang dapat mengurangi integritas dan kredibilitas proses pemilu. Contoh pelanggaran kode etik adalah ketidaknetralan penyelenggara pemilu dan perilaku tidak profesional oleh petugas pemilu.

Uji Dirimu dengan Quiz Lainnya di Sini!

Dapatkan 100+ Quiz HOTS PPPK Terupdate dengan Klik di Sini.

Soal 3

Iklan Studiku 820x200

Pertanyaan: Siapa saja pihak yang dapat melaporkan dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu?

  • A. Masyarakat umum, peserta pemilu, dan penyelenggara pemilu
  • B. Peserta pemilu dan penyelenggara pemilu
  • C. Masyarakat umum dan peserta pemilu
  • D. Hanya penyelenggara pemilu
  • E. Masyarakat umum dan penyelenggara pemilu

Jawaban: A. Masyarakat umum, peserta pemilu, dan penyelenggara pemilu Pembahasan: Menurut UU No. 7 Tahun 2017 dan Peraturan Bawaslu No. 7 Tahun 2018, pihak yang dapat melaporkan dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu meliputi masyarakat umum, peserta pemilu (partai politik, calon anggota legislatif, pasangan calon presiden/wakil presiden), dan penyelenggara pemilu (anggota KPU, PPK, PPS, KPPS). Ini bertujuan untuk memastikan partisipasi aktif semua pihak dalam menjaga integritas pemilu.

Soal 4

Pertanyaan: Apa langkah pertama yang harus dilakukan dalam penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2020?

  • A. Mengidentifikasi indikator kerawanan
  • B. Verifikasi data dari berbagai sumber
  • C. Mengolah data dengan metode statistik
  • D. Pengumpulan data dari berbagai sumber
  • E. Menyusun laporan IKP

Jawaban: D. Pengumpulan data dari berbagai sumber Pembahasan: Langkah pertama yang harus dilakukan dalam penyusunan IKP adalah pengumpulan data dari berbagai sumber yang relevan. Pengumpulan data merupakan tahap awal yang sangat penting untuk memastikan bahwa semua informasi yang diperlukan tersedia dan akurat. Setelah data terkumpul, langkah-langkah berikutnya adalah verifikasi data, identifikasi indikator, pengukuran dan penilaian, pengolahan data, serta validasi dan verifikasi hasil.

Soal 5

Pertanyaan: Apa yang harus dilakukan pertama kali oleh peserta pemilu jika ingin mengajukan permohonan sengketa proses pemilu?

  • A. Menyiapkan bukti-bukti dan saksi yang mendukung permohonan sengketa.
  • B. Mengajukan permohonan sengketa kepada Panwaslu atau Bawaslu setempat dalam waktu tertentu setelah terjadinya objek sengketa.
  • C. Melaporkan kejadian sengketa kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan perlindungan hukum.
  • D. Mengajukan permohonan sengketa kepada Bawaslu pusat dengan membawa bukti dan saksi yang lengkap.
  • E. Mengadakan konferensi pers untuk menyampaikan keluhan terkait sengketa proses pemilu.

Jawaban: B. Mengajukan permohonan sengketa kepada Panwaslu atau Bawaslu setempat dalam waktu tertentu setelah terjadinya objek sengketa Pembahasan: Langkah pertama yang harus dilakukan oleh peserta pemilu jika ingin mengajukan permohonan sengketa proses pemilu adalah mengajukan permohonan tersebut kepada Panwaslu atau Bawaslu setempat dalam waktu tertentu setelah terjadinya objek sengketa. Prosedur ini penting untuk memastikan bahwa permohonan diajukan tepat waktu dan kepada pihak yang berwenang.

Mau dapatkan Soal berkualitas lainnya? Dapatkan semua soal PPPK : 1) Seleksi Kompetensi Manajerial, 2) Seleksi Kompetensi Sosial Kultural, 3) Wawancara, dan 4) Seleksi Kompetensi Teknis, Klik link dibawah ini sekarang!

Dapatkan soal PPPK lainnya di STUDICPNS !

Iklan Studiku 820x200