Dibuat:
Apa konsekuensi dari pengunduran diri setelah dinyatakan diterima pada seleksi PPPK?
Berdasarkan PermenPANRB No 28 Tahun 2021, dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan nomor induk PPPK, kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan PPPK untuk satu periode berikutnya.
Artinya sudah cukup jelas jika pelamar PPPK yang mengundurkan diri ketika sudah dinyatakan diterima pada seleksi PPPK akan mendapatkan konsekuensi tidak boleh mendaftar pada penerimaan PPPK satu periode berikutnya.