Dibuat:
Apa saja kriteria pelamar formasi/kebutuhan khusus pada Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2023?
Kriteria pelamar pada formasi/kebutuhan khusus adalah:
-
Eks Tenaga Honorer Kategori I (eks THK-II) yang terdata dalam database BKN dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
-
Tenaga kesehatan non ASN yang melamar pada instansi* pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada instansi* yang dilamar.
*) Instansi Pemerintah adalah Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota (dalam satu Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)).