Apa saja persyaratan tambahan PPPK? - Studiku

Dibuat:

Apa saja persyaratan tambahan PPPK?

Mengacu pada Persyaratan PPPK tahun 2022

Persyaratan umum administrasi PPPK sama dengan persyaratan CPNS. Akan tetapi para pelamar harus memperhatikan persyaratan tambahan yang sudah ditetapkan oleh BKN dan Instansi yang akan dilamar yaitu:

PPPK Kesehatan Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan harus memiliki STR dan memiliki masa kerja sesuai dengan formasi JF yang dilamar, dengan masa kerja paling singkat yaitu 2 (dua) tahun untuk jenjang Terampil dan Ahli Pertama, 3 (tiga) tahun untuk jenjang Ahli Muda atau 5 (lima) tahun untuk jenjang Ahli Madya. Lebih lanjut, persyaratan STR dkecualikan bagi pelamar PPPK pada formasi JF Administrator Kesehatan, dan JF Entomolog Kesehatan. Dua jabatan tersebut harus memiliki masa kerja sesuai dengan formasi JF yang dilamar, untuk jenjang Terampil dan Ahli Pertama masa kerja paling singkat yaitu 3 (tiga) tahun, atau 5 (lima) tahun untuk jenjang Ahli Muda dan Ahli Madya.

PPPK Guru Terdapat 3 jenis mekanisme yaitu:

  1. Seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan sosial kultural. Pelamar: a. Honorer Negeri (<3 tahun terdaftar pada Data Pokok Pendidikan) b. lulusan PPG dan c. Individu Swasta (terdaftar pada Data Pokok Pendidikan)
  2. Seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi professional, pendagogik, sosial, dan kepribadian. Pelamar: a. THK – II b. Guru Honorer Negeri (>3 tahun terdaftar pada Data Pokok Pendidikan)
  3. Penempatan individu yang telah lulus nilai ambang batas pada seleksi Tahun sebelumnya di tempat tugasnya masing-masing atau di satuan pendidikan. yang membutuhkan. Pelamar: a. THK-II b. Honorer Negeri c. PPG d. Guru Swasta

PPPK Teknis Pelamar harus memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar paling singkat 2 tahun.