Apakah ada Instansi Daerah yang tidak mematok IPK? - Studiku

Dibuat:

Apakah ada Instansi Daerah yang tidak mematok IPK?

Secara umum Indeks Prestasi Kumulatif untuk lulusan Diploma tiga dan Sarjana satu adalah 2,75 serta lulusan Magister (S2) adalah 3,00.

Namun kebijakan tersebut tidak mutlak, tergantung keputusan Instansi masing-masing. Contohnya seperti Pemerintah Kota Pekalongan mensyaratkan IPK minimal 3,00 untuk pendaftaran CPNS tahun 2021. IPK minimal 3,00 ini dikecualikan untuk formasi PPPK Guru yang menyesuaikan ketentuan Kemendikbudristek. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Pekalongan, Ir. Budiyanto, Mpi, MHum saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (6/6/2021).