Apakah ada perbedaan cara daftar CPNS untuk formasi disabilitas? - Studiku

Dibuat:

Apakah ada perbedaan cara daftar CPNS untuk formasi disabilitas?

Mengacu pada PermenPANRB No. 27 Tahun 2021, peserta CPNS untuk formasi disabilitas harus mampu melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.