Dibuat:
Apakah ada PNS yang honorer? Atau honorer itu beda dengan PNS?
Berdasarkan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Selain PNS, PPPK merupakan bagian dari ASN. Sedangkan honorer bukan bagian dari ASN.
-
Status Kerja PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah pegawai yang diangkat secara resmi oleh pemerintah melalui proses seleksi dan memiliki status sebagai abdi negara. Sedangkan honorer adalah tenaga kerja yang bekerja di instansi pemerintah atau lembaga negara tetapi tidak memiliki status sebagai pegawai negeri sipil.
-
Gaji dan Tunjangan PNS mendapatkan gaji dan tunjangan yang lebih besar dan stabil dibandingkan dengan honorer. Gaji dan tunjangan yang diterima oleh PNS juga diatur oleh undang-undang dan peraturan pemerintah. Sementara itu, gaji dan tunjangan yang diterima oleh honorer berbeda-beda tergantung dari instansi atau lembaga tempat mereka bekerja.
-
Hak dan Kewajiban PNS memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah, seperti hak pensiun dan jaminan kesehatan. PNS juga memiliki tanggung jawab yang lebih besar dalam menjalankan tugas dan berkontribusi pada pembangunan negara. Sedangkan honorer tidak memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti PNS, dan tanggung jawab mereka biasanya lebih terbatas.
-
Jaminan Ketenagakerjaan PNS memiliki jaminan ketenagakerjaan yang lebih kuat dibandingkan dengan honorer. PNS memiliki jaminan stabilitas karir dan tidak mudah dipecat kecuali melalui proses hukum yang diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah. Sementara honorer tidak memiliki jaminan ketenagakerjaan dan dapat dipecat sewaktu-waktu tergantung dari kebijakan instansi atau lembaga tempat mereka bekerja.
-
Peluang Kenaikan Pangkat PNS memiliki peluang untuk naik pangkat dan jabatan sesuai dengan kualifikasi, pengalaman, dan kinerja kerja yang dihasilkan. Sedangkan honorer tidak memiliki peluang untuk naik pangkat atau jabatan karena mereka tidak memiliki status sebagai pegawai negeri sipil.
Perlu diingat bahwa perbedaan-perbedaan ini mungkin dapat bervariasi tergantung pada negara, lembaga atau instansi tempat honorer atau PNS bekerja.