Dibuat:
Apakah ada syarat terkait mata minus untuk mendaftar sekdin?
- PKN STAN : -
- IPDN : Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak
- POLSTAT STIS : pengguna kacamata/lensa kontak minus (rabun jauh) dan/atau plus (rabun dekat) dapat diberikan toleransi di bawah ukuran 6 dioptri
- STIN : Apabila berkacamata, maksimal ukuran 1 baik + (plus) atau – (minus)
- POLTEK SSN : -
- KEMENHUB : -
- POLTEKIM & POLTEKIP : Tidak memakai kacamata dan/atau softlens