Apakah bisa mendaftar CPNS menggunakan SKL (Surat Keterangan Lulus)? - Studiku

Dibuat:

Apakah bisa mendaftar CPNS menggunakan SKL (Surat Keterangan Lulus)?

Berdasarkan PermenPANRB No 27 Tahun 2021. Pelamar dengan kualifikasi Pendidikan Sekolah Menengah Atas/Sederajat harus memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas/Sederajat yang terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi dan/atau Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Keagamaan. Pelamar dengan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri memiliki ijazah dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

Walaupun ada Instansi yang memperbolehkan pelamar menggunakan SKL sebagai pengganti Ijazah dalam pendaftaran CPNS seperti Kemenkumham. Tetapi tetap dianjurkan menggunakan Ijazah agar formasi pelamar tidak terbatas.