Apakah kita bisa mengambil lebih dari satu formasi untuk CPNS atau PPPK? - Studiku

Dibuat:

Apakah kita bisa mengambil lebih dari satu formasi untuk CPNS atau PPPK?

Berdasarkan PermenPANRB No. 27 Tahun 2021 dan PermenPANRB No. 29 Tahun 2021. CPNS atau PPPK hanya dapat mengambil 1 formasi jabatan.