Dibuat:
Apakah membutuhkan surat buta warna untuk mendaftar sekdin?
Berdasarkan surat pengumuman yang telah keluar untuk saat ini, hanya sekdin SSN saja yang membutuhkan surat buta warna untuk diunggah di web dikdin bkn. Namun, beberapa sekdin memiliki syarat untuk tidak boleh buta warna seperti (keterangan diambil dari surat pengumuman tiap sekdin) :
- PKN STAN : -
- IPDN : -
- POLSTAT STIS : Tidak buta warna (baik total maupun parsial)
- STIN : Tidak buta warna
- POLTEK SSN : Tidak buta warna (partial maupun total)
- KEMENHUB : Tidak ada kelainan buta warna baik parsial maupun total
- POLTEKIM & POLTEKIP : Tidak buta warna