Apakah pelamar bisa daftar PPPK dan CPNS sekaligus dalam tahun anggaran yang sama? - Studiku

Dibuat:

Apakah pelamar bisa daftar PPPK dan CPNS sekaligus dalam tahun anggaran yang sama?

Jika tidak lulus seleksi PPPK maka bisa mengikuti seleksi CPNS. Akan tetapi jika kamu lulus seleksi PPPK dan sudah berstatus sebagai PPPK maka kamu tidak dapat mengikuti seleksi CPNS. Karena salah satu persyaratan CPNS adalah tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia sesuai dengan PermenPANRB No. 27 Tahun 2021 dan PermenPANRB No. 29 Tahun 2021.