Dibuat:
Apakah pelamar bisa mendaftar CPNS dengan jurusan kuliahnya disaat masih menjadi mahasiswa aktif?
Berdasarkan PermenPANRB No 27 Tahun 2021. Pelamar dengan kualifikasi Pendidikan Sekolah Menengah Atas/Sederajat harus memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas/Sederajat yang terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi dan/atau Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Keagamaan. Pelamar dengan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri memiliki ijazah dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
Pelamar diwajibkan mendaftar CPNS menggunakan Ijazah asli. Oleh karena itu, jika pelamar masih berstatus mahasiswa aktif, pelamar dapat menggunakan Ijazah SMA/K sederajat.