Dibuat:
Apakah pelamar dari fasilitas kesehatan Swasta bisa melamar pada formasi/kebutuhan khusus PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2023?
Tidak bisa, karena formasi/kebutuhan khusus hanya diperuntukkan bagi pelamar yang memiliki kriteria:
-
Eks Tenaga Honorer Kategori I (eks THK-II) yang terdata dalam database BKN.
-
Tenaga kesehatan non ASN yang melamar pada instansi pemerintah dan memiliki pengalaman kerja* paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus di tempat bekerja saat mendaftar.
Sumber: https://sscasn.bkn.go.id/faqnakes