Apakah pelamar dari fasilitas kesehatan Swasta bisa melamar pada formasi/kebutuhan khusus PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2023? - Studiku

Dibuat:

Apakah pelamar dari fasilitas kesehatan Swasta bisa melamar pada formasi/kebutuhan khusus PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2023?

Tidak bisa, karena formasi/kebutuhan khusus hanya diperuntukkan bagi pelamar yang memiliki kriteria:

  1. Eks Tenaga Honorer Kategori I (eks THK-II) yang terdata dalam database BKN.

  2. Tenaga kesehatan non ASN yang melamar pada instansi pemerintah dan memiliki pengalaman kerja* paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus di tempat bekerja saat mendaftar.

Sumber: https://sscasn.bkn.go.id/faqnakes