Apakah pelamar diperbolehkan mendaftar kembali menjadi CPNS 2023 jika sudah pernah mengundurkan diri dari CPNS atau PPPK THK - 2? - Studiku

Dibuat:

Apakah pelamar diperbolehkan mendaftar kembali menjadi CPNS 2023 jika sudah pernah mengundurkan diri dari CPNS atau PPPK THK - 2?

Pelamar yang sudah pernah mengundurkan diri dari CPNS atau PPPK THK-2 pada saat menjalani masa percobaan, dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti seleksi pengadaan pada periode selanjutnya.

Sumber: https://sscasn.bkn.go.id/faqcpns