Dibuat:
Apakah pelamar yang termasuk kriteria formasi/kebutuhan khusus bisa melamar pada formasi/kebutuhan umum PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2023?
Bisa, namun terhadap pelamar yang bersangkutan akan diberlakukan Nilai Ambang Batas kelulusan pada seleksi kompetensi teknis, baik pada jenis jabatan yang mensyaratkan STR maupun jenis jabatan yang tidak mensyaratkan STR.
Sumber: https://sscasn.bkn.go.id/faqnakes