Dibuat:
Apakah PPPK bisa mutasi? Lalu bagaimana dengan jenjang karirnya?
Berdasarkan aturan PermenPANRB No 28 Tahun 2021 PPPK adalah pegawai dengan masa hubungan perjanjian kerja PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan masing - masing Instansi Daerah.
PPPK tidak bisa dimutasi selama masa kontrak berlangsung. Jika PPPK ingin pindah lokasi kerja, maka pegawai tersebut harus mendaftar kembali pada seleksi PPPK sesuai dengan yang diinginkan.