Apakah yang dimaksud pada Formasi Khusus dalam Seleksi CPNS? - Studiku

Dibuat:

Apakah yang dimaksud pada Formasi Khusus dalam Seleksi CPNS?

Formasi khusus adalah formasi lain yang diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi yang berlaku yaitu:

  1. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude;
  2. Diaspora;
  3. Penyandang Disabilitas;
  4. Putra/Putri Papua dan Papua Barat; dan
  5. Tenaga Pengamanan Siber (cyber security).

Sumber: https://sscasn.bkn.go.id/faqcpns