Dibuat:
Berkas persyaratan CPNS untuk jurusan perawat apa saja? Apakah BPJS diperlukan?
Persyaratan CPNS untuk jurusan perawat sama saja dengan persyaratan CPNS pada umumnya. Akan tetapi terdapat sedikit perbedaan. Sesuai pasal 6 PermenPANRB No 27 Tahun 2021:
- Pelamar untuk jenis jabatan tenaga Kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi maka harus melampirkan Surat Tanda Registrasi (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar
- Surat Tanda Registrasi harus masih berlaku saat pelamaran dengan dibuktikan melalui tanggal masa berlaku yang ditulis di Surat Tanda Registrasi
- Surat Tanda Registrasi diunggah pada SSCASN
- Instansi Pemerintah wajib melakukan validasi kesesuaian Surat Tanda Registrasi
- Daftar jenis jabatan tenaga Kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi yang ditetapkan oleh Menteri
Jadi, BPJS tidak diperlukan dalam persyaratan berkas CPNS jurusan perawat maupun jurusan lainnya.