Jika pelamar sedang di luar negeri, apakah pelamar dapat mengikuti pendaftaran CPNS? - Studiku

Dibuat:

Jika pelamar sedang di luar negeri, apakah pelamar dapat mengikuti pendaftaran CPNS?

Berdasarkan PermenPANRB No 27 Tahun 2021. Kebutuhan khusus Diaspora dapat dilamar dengan persyaratan berikut:

  1. Warga Negara Indonesia yang memiliki Paspor Republik Indonesia yang masih berlaku dan menetap di luar wilayah Republik Indonesia serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja selama paling singkat 2 (dua) tahun.

  2. Jenis Jabatan yang dapat dilamar pada kebutuhan khusus Diaspora, sebagai berikut: 1. Jabatan peneliti, dosen, dan analis kebijakan dengan persyaratan tingkat pendidikan paling rendah magister; dan 2. Jabatan perekayasa dengan persyaratan tingkat pendidikan paling rendah sarjana.

  3. Bagi pelamar pada kebutuhan khusus Diaspora dengan kualifikasi pendidikan doktor yang melamar pada Jabatan peneliti, dosen, dan perekayasa, dapat berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.

  4. Tidak sedang menempuh pendidikan post doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

  5. Membuat surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

Jadi, tidak ada hambatan jika pelamar sedang berada di luar negeri dan ingin mendaftar CPNS. Pelamar juga tidak perlu mengikuti tes CPNS di Indonesia, BKN sudah menyiapkan titik lokasi ujian dimana Negara pelamar berada.