Jika pelamar sudah menjadi karyawan di salah satu anak Perusahaan BUMN, apakah pelamar dapat mendaftar CPNS atau resign dari pekerjaan sebelumnya lalu mendaftar CPNS? - Studiku

Dibuat:

Jika pelamar sudah menjadi karyawan di salah satu anak Perusahaan BUMN, apakah pelamar dapat mendaftar CPNS atau resign dari pekerjaan sebelumnya lalu mendaftar CPNS?

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, tidak ada larangan bagi karyawan BUMN untuk mendaftar CPNS. Artinya, pelamar boleh saja mendaftar sebagai CPNS sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Namun, jika pelamar lulus diseluruh rangkaian Seleksi CPNS, diangkat dan ditetapkan sebagai CPNS serta tetap memilih untuk menjadi PNS.

Tentu pelamar diharuskan berhenti atau mengundurkan diri sebagai karyawan BUMN yang ketentuannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Ketenagakerjaan.