Saya sudah diterima sebagai PPPK, apakah saya boleh mendaftar CPNS? - Studiku

Dibuat:

Saya sudah diterima sebagai PPPK, apakah saya boleh mendaftar CPNS?

Tidak boleh, jika hal tersebut terjadi. Maka pelamar CPNS yang masih berstatus PPPK tersebut diharuskan untuk mengundurkan diri dahulu dari PPPK, baru setelah itu pelamar dapat mendaftar CPNS. Sesuai aturan, pelamar tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Republik Indonesia.