Siapa yang disebut pelamar kebutuhan khusus pada PPPK Guru? - Studiku

Dibuat:

Siapa yang disebut pelamar kebutuhan khusus pada PPPK Guru?

1.) Pelamar prioritas

2.) Eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN); dan

3.) Guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

Sumber: https://sscasn.bkn.go.id/faqguru