Dibuat:
Siapa yang disebut pelamar kebutuhan khusus pada PPPK Guru?
1.) Pelamar prioritas
2.) Eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN); dan
3.) Guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
Sumber: https://sscasn.bkn.go.id/faqguru